Dasar Hukum
Sistem Informasi Rumah Data Kependudukan Kutai Kartanegara didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Regulasi ini menegaskan bahwa administrasi kependudukan memiliki nilai strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, sekaligus memberikan perlindungan serta pengakuan status hukum setiap penduduk melalui pengelolaan data kependudukan yang profesional, tertib, transparan, dan berbasis teknologi informasi sesuai prinsip good governance.